KELEMBAGAAN DAN PERAN JIP/FIP DALAM LPTK
Apalah arti sebuah nama kalau tidak memiliki eksistensi dan peran yang jelas. Saat ini kita memiliki kelembagaan JIP FKIP dan FIP dalam universitas. Seperti dikemukakan di depan, dalam tubuh LPTK terdapat 2 (dua) unsur lembaga penyedia jasa (Keguruan + Ilmu Pendidikan) yang masing-masing harus bersama-sama. Bahkan dalam kenyataannya justru terdapat 3 (tiga) peran lembaga yang saling dibutuhkan, yaitu:

1.
Peran mencetak calon Guru bidang studi.
2.
Peran mencetak calon guru kelas dan/atau tenaga pendidikan lainnya di sekolah dan luar sekolah.
3.
Peran pembekalan landasan keilmuan pendidikan.

Kita juga mengenal dua model pendidikan guru di LPTK (Mudjiman, 2003), yaitu:
Model 1 adalah model ‘Dua Pintu Masuk dengan Dua Pintu Keluar’, di mana sarjana pendidikan dapat mengambil 2 tahun program non-pendidikan untuk mendapatkan keahlian sebagai sarjana non-pendidikan, dan sarjana non-pendidikan dapat mengambil dua tahun program kependidikan untuk mendapatkan keahlian sebagai sarjana pendidikan.
Model 2 adalah model ‘Satu Pintu Masuk Dua Pintu Keluar’, di mana mahasiswa bidang pendidikan dan non-pendidikan pada tahun ke-4 diminta memilih masuk jalur pendidikan dan mendapatkan keahlian S1 Pendidikan, atau masuk jalur non-pendidikan untuk mendapatkan keahlian S1 Pendidikan. Setelah lulus S1, sekali lagi mereka memilih, untuk meneruskan program pendidikan 2 tahun di bidang pendidikan atau non-pendidikan.
Dari kenyataan kelembagaan dan model-model yang ada di atas, yang paling penting adalah bagaimana seharusnya JIP/FIP mengambil peran strategisnya dalam rangka keseluruhan menyiapkan tenaga kependidikan, baik guru maupun non guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah yang berkualitas. JIP/FIP tidak bisa sendiri, dan sebaliknya demikian juga unsur yang lain di dalam LPTK saling memerlukan dan harus bersinergi secara baik dengan JIP/FIP.
Beberapa usulan dalam berbagai peran di LPTK khususnya untuk JIP/FIP, misalnya:

1.
Penyelenggara utama pendidikan bagi guru kelas (seperti PGSD/PGTK), tetapi mendelegasikan sebagian tugas diantaranya dengan fakultas/jurusan lain yang bukan kewenangannya.
2.
Penyelenggara utama mata kuliah dasar-dasar keilmuan pendidikan (MKDK) bagi calon guru bidang studi.
3.
Penyelenggara utama pendidikan bagi calon tenaga kependidikan non guru (termasuk tenaga teknis pendidikan) dan tenaga pendidik di luar sekolah.
4.
Penyelenggara utama pendidikan bagi tenaga ahli dan peneliti pendidikan (S2 dan S3) ilmu pendidikan dalam rangka memelihara dan mengembangkan ilmu pendidikan.

Khusus untuk no (4), saat ini arah pembukaan dan penyelenggaraan S2 dan S3 di bidang pendidikan terlalu/masih berorientasi pada bidang yang lebih sempit. Akibatnya jarang yang menguasai secara mendalam tentang ilmu pendidikan itu sendiri. Sudah benarkah arah ini?

ravikCeramahArtikelKELEMBAGAAN DAN PERAN JIP/FIP DALAM LPTK Apalah arti sebuah nama kalau tidak memiliki eksistensi dan peran yang jelas. Saat ini kita memiliki kelembagaan JIP FKIP dan FIP dalam universitas. Seperti dikemukakan di depan, dalam tubuh LPTK terdapat 2 (dua) unsur lembaga penyedia jasa (Keguruan + Ilmu Pendidikan) yang masing-masing harus...KITA akan menjadi seperti apa yang KITA pikirkan.